LAYANAN PERPANJANGAN PEMINJAMAN BUKU
- Pemustaka datang ke UPT Perpustakaan Universitas Veteran Bangun Nusantara Sukoharjo
- Menunjukkan Kartu Tanda Anggota (KTA) Perpustakaan dan buku yang akan diperpanjang peminjamannya kepada petugas
- Petugas akan melihat data transaksi peminjaman buku tersebut. Apabila buku sudah pernah diperpanjang peminjamannya maka tidak dapat memperpanjang kembali peminjaman buku tersebut
- Apabila masa peminjaman telah melewati batas lama peminjaman, maka akan dikenakan denda keterlambatan peminjaman sebesar Rp. 1000,- per hari per eksemplar
- Apabila proses pencatatan transaksi telah selesai, petugas akan menyerahkan buku dan Kartu Tanda Anggota (KTA) Perpustakaan kepada pemustaka.