LAYANAN PERPANJANGAN PEMINJAMAN BUKU

  1. Pemustaka datang ke UPT Perpustakaan Universitas Veteran Bangun Nusantara Sukoharjo
  2. Menunjukkan Kartu Tanda Anggota (KTA) Perpustakaan dan buku yang akan diperpanjang peminjamannya kepada petugas
  3. Petugas akan melihat data transaksi peminjaman buku tersebut. Apabila buku sudah pernah diperpanjang peminjamannya maka tidak dapat memperpanjang kembali peminjaman buku tersebut
  4. Apabila masa peminjaman telah melewati batas lama peminjaman, maka akan dikenakan denda keterlambatan peminjaman sebesar Rp. 1000,- per hari per eksemplar
  5. Apabila proses pencatatan transaksi telah selesai, petugas akan menyerahkan buku dan Kartu Tanda Anggota (KTA) Perpustakaan kepada pemustaka.